Apa makna dissenting opinion 3 hakim MK dalam putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden?

TEMPO.CO, Jakarta – Sidang putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden diwarnai. perbedaan pendapat atau perbedaan pendapat. Hal ini dilaporkan oleh tiga orang hakim Mahkamah Konstitusiyakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Laporan dari Mcry, ketiganya menilai seharusnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon. wakil ketua Mahkamah Konstitusi Saldo Isra menyebut putusan dalam kasus ini merupakan peristiwa yang luar biasa dan istimewa. “Sejak saya menjabat sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa istimewa yang luar biasa,” kata Saldi pada Senin, 16 Oktober 2023.

Senada dengan Saldi, hakim konstitusi Arief Hidayat menilai, dalam proses pengambilan keputusan dalam uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batasan usia calon presiden dan wakil presiden, terdapat anomali. .

“Meski tidak bertentangan dengan hukum acara, penundaan perkara a quo berpotensi menunda keadilan dan pada akhirnya menegasikan keadilan itu sendiri,” kata Arief.

Awalnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang juga kakak ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak ikut memutus perkara tersebut saat memutus gugatan gelombang pertama. Ketidakhadirannya menyebabkan ditolaknya putusan perkara tersebut dengan komposisi enam hakim yang menolak dan dua hakim yang berbeda pendapat atau perbedaan pendapat.

Namun pada perkara nomor 90 dan 91, Anwar Usman tiba-tiba ikut berdiskusi dan memutus perkara tersebut. Meski persoalan konstitusionalnya sama dengan kasus gelombang pertama. Alhasil, perkara nomor 90 diperbolehkan sebagian.

Dari situlah ketiga juri menyimpulkan perbedaan pendapat yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Jadi, apa itu? perbedaan pendapat?

Periklanan

Dikutip dari artikel ilmiah berjudul Dissenting Opinion Position Sebagai Upaya Kebebasan Hakim Mencari Keadilan di Indonesia ditulis oleh Hangga Prajatama, perbedaan pendapat adalah perbedaan pendapat antara seorang hakim (minoritas) dengan hakim lain atau suatu putusan pengadilan.

Sederhananya, perbedaan pendapat adalah perbedaan pendapat atau pendapat seorang atau lebih anggota senat yang tidak setuju (tidak setuju) berdasarkan keputusan mayoritas anggota senat.

di Indonesia perbedaan pendapat hanya mempunyai dasar hukum dalam UU No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Kemudian berdasarkan UU No. 4 Tahun 2004 juncto UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 19 par. 4 dan par. ditinjau dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan. Meskipun mereka ada perbedaan pendapat dari beberapa hakim, pendapat ini mengandung suatu keputusan.

Dalam artikel ilmiah berjudul Peran dissenting opinion hakim konstitusi dalam reformasi hukum nasionaldalam hal perbedaan pendapat yang merupakan bagian dari putusan mempunyai fungsi bahwa meskipun mayoritas hakim memutus perkara tersebut, namun putusan tersebut belum tentu benar secara mutlak. Itulah yang dia lakukan perbedaan pendapat memiliki dasar dalam pengambilan keputusan di masa depan.

ANANDA BINTANG DAN ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Saldi Isra bingung keputusan hakim MK diubah setelah Anwar Usman menghadiri pertemuan tersebut



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *