TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Pendanaan Fintech Indonesia (AFPI) menyatakan telah mengirimkan surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Ekonomi. Itu ada hubungannya dengan dugaan KPPU kepada asosiasi kartel bunga pinjaman online atau Pinjol.
“Iya, untuk rapat tersebut kami kirimkan surat dari KPPU AFPI,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2023.
AFPI berencana menjelaskan tudingan KPPU terhadap asosiasi terkait kartel suku bunga Pinjol. Namun, dia menyatakan KPPU belum menanggapi surat tersebut.
“Kami menunggu tanggapannya,” kata Entjik.
Sebelumnya pada Rabu, 4 Oktober 2023, KPPU mengeluarkan keterangan resmi terkait penyidikan awal kasus dugaan penetapan suku bunga pinjaman kepada anggota AFPI. Anggota AFPI adalah penyedia jasa atau perusahaan Pinjol pinjaman peer-to-peer fintech.
Periklanan
KPPU menduga AFPI mengatur mengenai penetapan komponen pinjaman kepada konsumen. Khususnya mengenai penetapan tingkat bunga flat sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah sebenarnya pinjaman yang diterima konsumen.
Dari temuan awal KPPU, seluruh anggota AFPI yang terdaftar tunduk pada keputusan tersebut. KPPU menyebut hal tersebut bisa melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pilihan Editor: Erick Thohir yang ditunjuk Jokowi akan mengambil alih seluruh posisi pemerintahan Luhut
Quoted From Many Source